- Menyatakan Terdakwa JUHRIANSYAH ALS JURI BIN YUNUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR;
- Membebaskan Terdakwa JUHRIANSYAH ALS JURI BIN YUNUSoleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR tersebut;
- Menyatakan Terdakwa JUHRIANSYAH ALS JURI BIN YUNUStelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan SUBSIDAIR;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUHRIANSYAH ALS JURI BIN YUNUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Paket nomor 01 dengan berat keseluruhan 0.04 Gram
- Paket nomor 02 dengan berat keseluruhan 0.06 Gram
- Paket nomor 03 dengan berat keseluruhan 0.04 Gram
- Paket nomor 04 dengan berat keseluruhan 0.05 Gram
- Paket nomor 05 dengan berat keseluruhan 0.03 Gram
- Paket nomor 06 dengan berat keseluruhan 0.03 Gram
- Paket nomor 07 dengan berat keseluruhan 0.04 Gram
- Paket nomor 08 dengan berat keseluruhan 0.04 Gram
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN AMUNTAI Nomor 186/Pid.Sus/2018/PN Amt |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2018/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Budi Winata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Shbr Hakim Anggota Bayu Adhypratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Dillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : f. 1 (Satu) Buah celana pendek warna abu ??? abu. dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2018/PN Amt
Statistik2510