- Menyatakan Terdakwa JOCKY CHEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone XR warna Merah dengan soft case warna putih,
- 1 (satu) buah CPU merk Indopower,
- 1 (satu) buah layar monitor merk Philip,
- 1 (satu) buah mouse merk Logitech,
- 1 (satu) buah keyboard merk Logitech,
- 1 (satu) set kabel penghubung computer,
- 1 (satu) buah printer merk HP;
- 2 (dua) buah buku catatan barang keluar / penjualan;
- 741 (Tujuh ratus empat puluh satu) buah V-Gen Memory Card Turbo Series Speed Up to 1000 MB/S 128 GB diduga Palsu;
- 41 (empat puluh satu) buah amplop keemasan yang belum terpakai;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 165/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarwono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tumpanuli Marbun., Hakim Anggota Budiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Rahman Siahaan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 165/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3905 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 165/Pid.Sus/2020/PN Jkt Utr
Statistik656553