Putusan PN JANTHO Nomor 10/ Pdt. G/ 2015/ PN Jth |
|
Nomor | 10/ Pdt. G/ 2015/ PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | faizah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mukhtar |
Hakim Anggota | Mustabsyirah, Iel Saputra |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan tanah seluas 2.106 M2 (dua ribu seratus enam meter persegi), terletak Desa/Gampong Lhong Cut, Kecamatan Banda Raya (saat dibuat perjanjian, tahun 2005, masih kecamatan Meuraxa), Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, sesuai Sertifikat Hak Milik 2151 (sebagai Sertifikat pengganti dari SHM No. 71/Lhong Cut), atas nama Muhamamd Thariq bin Saadan, dengan batas sebagai berikut :- Utara : berbatas dengan tanah alm. Agam Usman; - Timur : berbatas dengan tanah Abdullah Ibrahim;- Selatan : berbatas dengan tanah Tgk. Hanafiah/Cut Adam Ahmad; - Barat : berbatas dengan tanah Aisyah Nyak Maun; Adalah milik Penggugat ? Menyatakan Perjanjian Membangun dan Bagi Hasil tanggal 31 Oktober 2005, yang dituangkan dalam Akta No. 15, yang diperbuat dihadapan Oriza Saprina, SH, Notaris di Aceh Besar adalah sah menurut hukum; ? Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas Akta No. 15 tanggal 31 Oktober 2005 tersebut; ? Menyatakan oleh karena itu batal Perjanjian Membangun dan Bagi Hasil tanggal 31 Oktober 2005, yang dituangkan dalam Akta No. 15, yang diperbuat dihadapan Oriza Saprina, SH, Notaris di Aceh Besar akibat Tergugat wanprestasi; ? Menyatakan ?Perikatan untuk melakukan Jual Beli? yang diperbuat dihadapan Juliani Mukhkar, SH, Notaris Aceh Besar tanggal 10 Desember 2011 antara Tergugat dengan Turut Tergugat I tidak sah menurut hukum ? Menyatakan ?Perikatan untuk melakukan Jual Beli? yang diperbuat dihadapan Oriza Saphrina, SH, Notaris Aceh Besar tanggal 26 Februari 2007 antara Turut Tergugat II dengan Tergugat tidak sah menurut hukum; ? Menyatakan ?Perikatan untuk melakukan Jual Beli? antara Turut Tergugat III dengan Tergugat tidak sah menurut hukum; ? Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, II dan III untuk membongkar dan mengosongkan bangunan-bangunan yang ada di atas tanah Penggugat dengan biaya Tergugat dan para Turut Tergugat; ? Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah terperkara yang bukan atas izin Penggugat untuk menyerahkan tanah bekas pertapakan bangunan tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun;? Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/ Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.026.000,00 (Tiga Juta Dua Puluh Enam Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2339 K/Pdt/2017
Pertama : 10/ Pdt. G/ 2015/ PN Jth
Statistik10924