Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2650 K/Pdt/2015 |
|
Nomor | 2650 K/Pdt/2015 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Takdir Rahmadi |
Hakim Anggota | I Gusti Agung Sumanatha, Nurul Elmiyah |
Panitera | Liliek Prisbawono Adi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. YAYASAN WIRANATA; 2. DRS. H. ZUHDI MAS?UD; 3 R.H. MIFTAHUDDIN, B.A., (telah meninggal dunia) dan kedudukannya digantikan oleh Para Ahli Warisnya, yaitu: 3.1. HJ. SUHAERTIH; 3.2. R. AGUS ABDURAHMAN, S.E.; 3.3. Rd. NINA MAEMUNAH; 3.4. R. AYI IBRAHIM, S.T.; 4. R. ENDANG FADIL (telah meninggal dunia) dan kedudukannya digantikan oleh Para Ahli Warisnya, yaitu: 4.1. SITI RAHAYU; 4.2. MARIANA; 4.3. HERDIAN; 4.4. FIRDAUS; 4.5. IDA FARDAL; 4.6. ALDI RIZAL; 4.7. BENI MULYANA; 4.8. R. FIRMAN HAMDANI; 5. R. AGUS ABDURAHMAN, S.E.; 6. R. AYI IBRAHIM, S.T.; 7. R. FIRMAN HAMDANI, tersebut; - Membatalkan Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan Nomor 481/PDT/2014/PT BDG., tanggal 20 Januari 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 84/Pdt.G/2013/PN Bgr., tanggal 26 Juni 2014; MENGADILI SENDIRI - Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi tidak berwenang; - Menghukum Para Penggugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2650_K/Pdt/2015.zip
- Download PDF
- 2650_K/Pdt/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 255 PK/PDT/2018
Kasasi : 2650 K/Pdt/2015
Lainnya : 481/PDT/2014/PT BDG.
Pertama : 84/Pdt.G/2013/PN Bgr.
Statistik206139