- Menyatakan Terdakwa SONI KARDARIADI, S.Pd bin JAMDIN HS tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa SONI KARDARIADI, S.Pd bin JAMDIN HS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 637.194.850,00 (enam ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MATARAM Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mtr |
|||||||||
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mtr | ||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||
Tanggal Register | 15 Juli 2020 | ||||||||
Lembaga Peradilan | PN MATARAM | ||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irlina | ||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. A. Gde Agung Jiwandana, Br Hakim Anggota Abadi | ||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Baharansyah | ||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Dikembalikan kepada Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
||||||||
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 | ||||||||
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 | ||||||||
Kaidah | — | ||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mtr
Statistik200117