- Menyatakan Terdakwa DENI SAMHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan KEDUA penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DENI SAMHADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipa paralon 2 inc,
- 1 (satu) buah kaleng plastic pakan burung Merk ? SPIRIT ?,
- 60 (enam puluh) butir pil warna merah muda dan 1 (satu) plastic klip yang berisi serbuk pil warna merah muda dengan berat bersih keseluruhan 17,81 (satu tujuh koma delapan satu) gram dan 62 (enam puluh dua) klip plastik berisi kristal bening shabu dengan berat bersih keseluruhan 237,33 (dua tiga tujuh koma tiga tiga) gram yang ditunjukkan dalam kode barang bukti huruf A sampai dengan huruf M
- uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara;
- 1 (satu) buah dompet dan uang sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah);
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 570/Pid.Sus/2019/PN Mtr |
|
Nomor | 570/Pid.Sus/2019/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Atmaningsih |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hiras Sitanggang, Mm hakim Anggota 2: Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Irfanullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa Deni Samhadi; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 570/Pid.Sus/2019/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 570/Pid.Sus/2019/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 161 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 570/Pid.Sus/2019/PN Mtr
Statistik3429