Putusan PN BANYUWANGI Nomor 3/Pdt.G/2016/PN Bwi |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2016/PN Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 3 Pdt G 2015 Kasasi PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Somanasa |
Hakim Anggota | Redite Ika Septina, Subai |
Panitera | Soeprijadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:I. Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I;II. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sebagai hukum, pinjaman antara Penggugat I dengan Tergugat I yang terrealisasi dalam perjanjian/akad kredit Nomor: 111/ULM-PGGN/PK-MMR/X/2014 atau Riwayat Transaksi Pembiayaan Unit Pesanggaran dengan Nomor Rekening QN.009.000030 berjumlah Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) atas nama debitur Raminten (Penggugat I) dengan jaminan berupa SHM Nomor: 01734 atas nama Sulamin (Penggugat II), dengan jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan atau selama 3 (tiga) tahun dengan tanggal jatuh tempo 14 Oktober 2017 dengan besaran suku bunga 18.00 % (delapan belas koma nol nol persen) tiap tahun dengan pengembalian secara mengangsur tiap bulan berjalan telah dibayar lunas oleh Penggugat I semenjak bulan Januari 2015;3. Menyatakan sebagai hukum, tindakan Tergugat II yang tidak menyetorkan pelunasan dari Penggugat I kedalam bentuk setoran keuangan kepada Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan sebagai hukum, Tergugat I bertanggungjawab atas perbuatan Melawan Hukum Tergugat II dalam mengakibatkan kerugian terhadap Para Penggugat;5. Menyatakan sebagai hukum, Surat Perjanjian dibawah tangan antara Penggugat I dengan Tergugat II tanggal 10 Oktober 2015 secara hukum tetap mengikat terhadap Tergugat l dengan penerapan hukum Tergugat II menerima alih kewajiban Penggugat I, yang kemudian menjadi ikatan/tanggungan antara Tergugat II dengan Tergugat I;6. Menghukum Tergugat II untuk membayar hingga lunas atas kewajiban pinjaman/pembiayaan Penggugat I kepada Tergugat I, apabila tidak dilakukan, maka tanah kepunyaan atau siapa saja yang menguasai tanahnya Tergugat II yang terletak di Dusun Wringinasri RT 022 RW 05 Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, seluas 900 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Utara: Jalan, Timur: Balai Dusun, Selatan: Tanah Pak Beroyono, Barat: Tanah Pak Beroyono, untuk dikosongkan dan membebaskan tanah tersebut dari segala beban apapun, apabila perlu dengan bantuan alat negara, yang kemudian dijual lelang dan hasilnya digunakan untuk memenuhi alih kewajiban dalam pelunasan pinjaman Penggugat I kepada Tergugat I setelah dikurangi dari biaya-biaya yang perlu dikeluarkan;7. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan jaminan yang berupa SHM Nomor: 01734 atas nama Penggugat II kepada Para Penggugat tanpa beban apapun;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 891.000,00 (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan