Putusan PN BANDA ACEH Nomor 34/Pid.Sus/TPK/2013/PN.BNA |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/TPK/2013/PN.BNA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 34/Pid.Sus/TPK/2013/PN.BNAPIDANAKORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Syaiful Hasari, Zulfan Effendi |
Panitera | Samuin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa HELMA FAIDAR BINTI BADRUDDIN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa HELMA FAIDAR BINTI BADRUDDIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa :- Surat Nomor : 410/5919/2011 tanggal 30 Desember 2011, Perihal : Pemblokiran Rekening, yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe;6. Membebani pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 07/PID-TIPIKOR/2014/PT-BNA
Kasasi : 855 K/PID.SUS/2015
Pertama : 34/Pid.Sus/TPK/2013/PN.BNA
Statistik9014