Putusan PA BANJARBARU Nomor 58/Pdt.G/2014/PA.Bjb |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2014/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 58/Pdt.G/2014/PA.BjbGugat Harta Bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Juhri Asnawi |
Hakim Anggota | Azimar Rusydi, M. Natsir Asnawi |
Panitera | Syarkawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam EksepsiMenolak eksepsi TergugatDalam pokok perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan:Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Pondok Monika Blok A No.13 Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru dengan spesifikasi awal 37/225 berdasarkan alas hak Sertipikat Hak Milik No.6932 atas nama Mochammad Syaini (Tergugat) dengan batas-batas:- Sebelah utara dengan jalan Kompleks;- Sebelah timur dengan tanah dan rumah Abdul Karim;- Sebelah barat dengan tanah dan rumah Siti Hartati;- Sebelah selatan dengan tanah dan rumah Razak;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama tersebut dengan bagian masing-masing bagian untuk Penggugat dan bagian untuk Tergugat;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek perkara dimaksud untuk membagi harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;5. Menetapkan sisa kredit tanah dan bangunan rumah sebagaimana dalam diktum angka 2 pada PT Bank Tabungan Negara (persero) Nomor 00010-01-01-005224-0 sejumlah Rp. 61.190.000,- (enam puluh satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat; 6. Menetapkan Penggugat dan Tergugat menanggung hutang bersama sebagaimana diktum angka 5 di atas masing-masing bagian dengan perincian:- Penggugat menanggung hutang bersama sejumlah Rp. 30.595.000,- (tiga puluh juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);- Tergugat menanggung hutang bersama sejumlah Rp. 30.595.000,- (tiga puluh juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) setelah dikurangi dengan jumlah hutang yang telah dibayarkan Tergugat sejumlah Rp. 23.410.146,- (dua puluh tiga juta empat ratus sepuluh ribu seratus empat puluh enam rupiah) maka sisa hutang bersama yang ditanggung Tergugat adalah Rp. 7.184.854,- (tujuh juta seratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah);7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang bersama tersebut kepada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) selaku kreditur yang pembayarannya dapat dilakukan melalui dua cara berikut:- Penggugat dan Tergugat membayar sejumlah utang yang dibebankan kepadanya melalui pembayaran secara kredit di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) melalui rekening Nomor 00010-01-01-005224-0 atas nama Tergugat; atau - Tergugat tetap melanjutkan pembayaran kredit dengan dana dari Tergugat sendiri melalui rekening tersebut di atas sementara beban hutang bersama yang ditanggung Penggugat akan dikompensasikan dari hasil pembagian harta bersama tersebut di atas dan diberikan kepada Tergugat;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.651.000,- (satu juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2014/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2014/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pdt.G/2014/PA.Bjb
Statistik849