Putusan PN ATAMBUA Nomor 29/PDT.G/2014/PN.Atb |
|
Nomor | 29/PDT.G/2014/PN.Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Soesilo |
Hakim Anggota | - Nithanel N. Ndaumanu, - Theodora Usfanan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM PROVISI- Menolak Provisi gugaatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah jual beli yang dilakukan secara tunai dan kontan dihadapan tokoh-tokoh adat dan tokoh masyarakat dan yang dihadiri oleh penjual Antonius Taek Lala dan Blasius Bria dengan Penggugat atas tanah sengketa yang terletak di Raimaten, Dusun Kotafoun, Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, dengan batas-batasnya serta ukuran adalah sebagai berikut :- Timur berbatasan dengan dulu Blasius Bria sekarang berbatasan dengan Penggugat;- Barat berbatasan dengan Petrus Seran Metak;- Utara berbatasan dengan kali Benenai;- Selatan berbatasan dengan Antonius Taek Lala (almarhum) dengan ukuran panjang + 80 M, lebar + 50 M;3. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menyerobot dan menguasai kembali tanah sengketa melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat;4. Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah hak milik yang sah dari Penggugat;5. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan mengembalikan kepada Penggugat tanpa beban apapun juga, bila perlu dengan bantuan Polisi;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;7. Menghukum para Tergugat secara tanggung rentenng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp. 4.391.000,- (empat juta tiga ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/PDT.G/2014/PN.Atb.zip
- Download PDF
- 29/PDT.G/2014/PN.Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3346 K/Pdt/2015
Pertama : 29/PDT.G/2014/PN.Atb
Banding : 80/PDT/2015/PT KPG
Statistik5019