- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TANGGAL 7 JULI 2020 NOMOR 8/PDT.G/2020/PN BNA, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH BERWENANG MENGADILI PERKARA A QUO;
- MEMERINTAHKAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH UNTUK MELANJUTKAN PEMERIKSAAN POKOK PERKARA A QUO;
- MENGHUKUM TERBANDING I, TERBANDING II, TERBANDING III DAN TERBANDING IV SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DITINGKAT BANDING SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 7 Juli 2020 Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Bna, yang dimohonkan banding;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang mengadili perkara a quo;
- Memerintahkan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara a quo;
- Menghukum Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III dan Terbanding IV semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara ditingkat banding secara tanggung renteng sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 65/PDT/2020/PT BNA |
|
Nomor | 65/PDT/2020/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moch. Zaenal Arifin |
Hakim Anggota | Bc.ip., Mansur, Bryus Enidar |
Panitera | Syawaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/PDT/2020/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 65/PDT/2020/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3163 K/Pdt/2021
Banding : 65/PDT/2020/PT-BNA
Statistik14460