- Menyatakan terdakwaDEVARA HONESTA VADENbin NURYANTOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan dilakukan secara berlanjut.??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- (satu) buah tank top warna kuning;
- 1 (satu) buah handphoneSamsung Galaxy A5 warna hitam;
- 1 (satu) buahsimcard Simpati dengan nomor 082135888080;
- 1 (satu) buahsimcard Simpati dengan nomor 085236115312;
- 1 (satu) buah sarung guling warna biru dengan motif MCFC;
- 1 (satu) buah handuk warna biru.
- 1 (satu) buah flashdiskmerk Toshiba warna putih 8 GB berisi video pornografi;
- 1 (satu) lembar cetakan screen shootakun youtube GUS NDOLED yang terdapat 4 (empat) video berjudul innaniunaifah, ina-kos, inna unaifah jogja, innaniunaifah;
- 4 (empat) lembar cetakan screen shootyang terdapat tampilan akun instagram inna_unnaifa, akun instagram ina unaifa, akun facebook Ina Unaifa, akun facebook Penakluk hati;
- 5 (lima) lembar cetakan screen shootpercakapan WA.
- (tiga) lembarcetakan screenshootdari We Chat ina unaifah;
- (dua) lembar cetakanscreenshootdari akun youtube GUS NDOLED yang terdapat 4 (empat) video berjudul innaniunaifah, ina-kos, inna unaifah jogja, innaniunaifah;
- (lima) lembar cetakanscreenshootdari akun instagram inaunaifah, akun instagram inaunaifa.
Putusan PN SLEMAN Nomor 6/Pid.Sus/2018/PN Smn |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2018/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoman Suharta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota F.x Heru Santoso, M.hbr Hakim Anggota Putu Agus Wiranata |
Panitera | Panitera Pengganti: Arah Ati Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; 6. Membebankan kepadaterdakwa biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2018/PN Smn
Statistik1745448