Putusan PN GIANYAR Nomor 79/Pdt.G /2013/PN.Gir. |
|
Nomor | 79/Pdt.G /2013/PN.Gir. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | pmh |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sihar Hamonangan Purba |
Hakim Anggota | Irlina, I Ketut Martawan. Se. Um |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI; --------- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; --------DALAM KONPENSIDALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-----------------2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah anak angkat yang sah dari Almarhum I Made Gilik dan Almarhum. Ni Wayan Kisid berdasarkan Surat Keterangan Kelian Adat Pekandelan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Nomor : 110/B.PKD/2010, tertanggal 5 Juli 2010, dengan diketahui oleh Kelian Banjar Dinas Pekandelan, Bendesa Desa Pekraman Batuan, dan Perbekel Desa Batuan;----------------------------------------------------------------3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris kepurusa yang sah dari Almarhum I Made Gilik dan Almarhum. Ni Wayan Kisid;------------------4. Menyatakan hukum bahwa kedua tanah sengketa yang merupakan harta warisan peninggalan dari Almarhum I Made Gilik dan Almarhum Ni Wayan Kisid, yang dikuasai oleh Tergugat yaitu :-----------------------------------------a. Sebidang Tanah hak milik (Tegalan) dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Nomor : 51.04.010.008.033-0140.0, Desa Batuan, seluas 2850 M2 (Dua ribu delapan ratus lima puluh meter persegi), yang terletak di Banjar Pekandelan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dengan batas-batas :-------------------------- Sebelah Utara : Jalan- Sebelah Timur : Tanah Milik I Made Pungit- Sebelah Selatan : Parit- Sebelah Barat : Tanah Milik Dewa Nyoman Natar.b. Sebidang Tanah Pekarangan Desa (PKD) dengan luas 700 M2, (kurang lebih tujuh ratus meter persegi) yang terletak di Banjar Pekandelan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dengan batas-batas :---------------------------------------------------------- Sebelah Utara : Tanah Pekarangan Desa Milik I Ketut Rarem- Sebelah Timur : Jalan- Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : Tanah Milik I Made Djimat.Adalah merupakan harta warisan peninggalan almarhum I Made Gilik 5. Menyatakan hukum bahwa yang berhak mewarisi harta warisan peninggalan dari Almarhum I Made Gilik dan Almarhum Ni Wayan Kisid berupa tanah sengketa adalah Penggugat ;------------------------------------------------------------6. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan segala perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat atas tanah sengketa adalah tidak sah ;-----------------------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang menguasai tanah sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan membongkar bangunan yang berdiri diatas tanah sengketa tanpa adanya beban apapun dari pihak lain, apabila perlu dengan bantuan pihak berwajib ;--DALAM REKONPENSI- Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;---DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.316.000,- (satu juta tigaratus enambelas ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pdt.G_/2013/PN.Gir..zip
- Download PDF
- 79/Pdt.G_/2013/PN.Gir..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 136/Pdt/2014/PT.DPS
Pertama : 79/Pdt.G/2013/PN.Gir
Statistik316198