Putusan PN DUMAI Nomor 154/Pid.B/2012/PN.Dum |
|
Nomor | 154/Pid.B/2012/PN.Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tamto |
Hakim Anggota | Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, Ade Suherman |
Panitera | Amri Wahab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Tengku Eramon alias Eramon bin Tengku Syahrin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa Tengku Eramon alias Eramon bin Tengku Syahrin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;7. Memerintahkan barang bukti berupa:o 1 (satu) paket sedang dan 4 (empat) paket kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu atau seberat 1,50 (satu koma lima puluh) gram (dipergunakan untuk dianalisis di Puslabfor Polri Cabang Medan dan dikembalikan sebanyak 1,42 (satu koma empat dua) gram). Dimana barang bukti seberat 1,42 (satu koma empat dua) gram tersebut telah dimusnahkan sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti No. SP-Musnah/ 04.a/ II/ 2012/ Narkoba tanggal 22 Februari 2012;o 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna;o 1 (satu) perangkat alat penghisap sabu-sabu (bong);o 1 (satu) buah kaca pirek;o Uang sebesar Rp. 590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);o 1 (satu) unit hand phone Nokia warna merah;Dipergunakan dalam perkara Zulkarnaen alias Zul bin Husni;8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2012 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.B/2012/PN.Dum
Statistik253