Putusan PN SURABAYA Nomor 54/G/2011/PHI.Sby |
|
Nomor | 54/G/2011/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Feri Fardiaman |
Hakim Anggota | Tituk Tumuli, S.sos., Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI : --------------------------------------------------------------------------------- Menolak tuntutan provisi Penggugat ;--------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat ;--------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------------------2. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ; -------------------------------------------3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan ; ------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar gaji Penggugat bulan Juli 2010 sampai dengan Februari 2011 sebesar Rp. 2.989.240,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh rupiah) ; -----------5. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2010 sebesar Rp. 747.310,- (tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus sepuluh rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat akibat putusnya hubungan kerja yang terdiri dari : ------------------------------------------Uang Pesangon sebesar Rp. 747.310,- x 9 Rp. 6.725.790,- ;Uang Penghargaan Masa Kerja Rp. 747.310,- x 8 Rp. 5.798.480,- ;Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 12.740.270,- Rp. 1.905.641,- ; Total Rp. 14.429.911,- ;(empat belas juta empat ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sebelas rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------ 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;----------------------8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ; -------- |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2011 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan