Putusan PTA SEMARANG Nomor 20/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangharta bersama20/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Nadjib |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ismail, H. Munardi |
Panitera | Tulus Suseno |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima ;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 2658/Pdt.G/2013/PA.Smg. tanggal 8 Oktober 2014 bertepatan dengan tanggal 13 Dzul Hijjah 1435 H ;DENGAN MENGADILI SENDIRI :- Dalam Konpensi ;- Dalam Eksepsi ;- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;Dalam pokok perkara :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan harta berupa dua buah rumah beserta tanah pekarangannya yang terletak di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Sertifikat Hak Milik Nomor 1761 dan Sertifikat hak milik Nomor 2040 yang telah direnovasi menjadi satu buah rumah dengan luas tanah 305 M2 dan luas bangunan 116 M2 dengan batas-batas :- Sebelah Timur : Rumah dan Tanah E 189 a/n milik Sgyn ;- Sebelah Utara : Jalan Bukit Bringin Timur IX ;- Sebelah Barat : Tanah milik Perumnas ;- Sebelah Selatan : Tanah kosong milik Skr ;Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama perkawinan ;3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut dalam dictum 2 masing ??? masing 30 % untuk Penggugat dan 70 % untuk Tergugat dari seluruh nilai harta bersama tersebut ; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama dalam dictum 2 tersebut diatas 30% bagian Penggugat kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut harus dijual lelang di depan public dan hasilnya dibagi dua, 30 % diserahkan kepada Penggugat dan 70 % diserahkan kepada Tergugat ; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan hutang-hutang kepada pihak ketiga berupa :a. Hutang kepada PT. Radar Semarang Jawa Pos Group sebesar Rp.25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) ;b. Hutang kepada Bank BTN Cabang Semarang sebesar Rp.81.035.161,-(delapan puluh satu juta tiga puluh lima ribu seratus enam puluh satu rupiah) ditambah bunga pelunasannya ;Sebagai hutang bersama Penggugat dan Tergugat ; 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing dibebani untuk membayar 50% dari nilai seluruh hutang bersama tersebut dengan ketentuan terhadap hutang - hutang yang telah dilunasi sebagaiannya oleh Penggugat tetap diperhitungkan sebagai hutang bersama yaitu : 3.1. Tergugat dibebani untuk membayar 50% dari hutang kepada PT Radar Semarang Jawa Pos Group yang telah dibayar oleh Tergugat sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) separuhnya sebesar Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan kepada Penggugat ditambah 50% dari sisa hutang yang belum dibayar sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) separuhnya sebasar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;3.2. Tergugat dibebani untuk membayar kepada Penggugat 50% dari hutang kepada Bank BTN Cabang Semarang yang telah dibayar oleh Penggugat sebesar Rp.30.198.296,- (tiga puluh juta seratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) sebesar Rp.15.099.148,- (lima belas juta sembilan puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah) ditambah 50% dari sisa kredit yang belum dibayar sebesar Rp.50.836.865,- (lima puluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) ; 4. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar hutang-hutang yang telah ditetapkan tersebut dictun 2 dan 3 yang apabila tidak dapat dibayar secara tunai, dibayar melalui pemotongan dari bagian harta bersama yang telah ditetapkan dalam konpensi ;5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Membebankan biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 1.621.000,- (satu juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah), kepada Penggugat Konpensi ;3. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Pembanding I ( pertama ) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 490 K/Ag/2016
Pertama : 2658/Pdt.G/2013/PA.Smg
Banding : 20/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Statistik13244