Putusan PT SEMARANG Nomor 10/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iskandar Tjakke |
Hakim Anggota | Elis Rusmiati, Abdul Rochim |
Panitera | Agung Widiyantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa I ; --------------------------------------------------? Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal 30 September 2013 No.11/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor Semarang yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa I, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa I. H. FAHRIYANTO Bin WITONO SUDARSO dan terdakwa II. SOERENI ADI, SE., MM. Bin HARJO SIRUN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;-2. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan terdakwa I. H. FAHRIYANTO Bin WITONO SUDARSO dan terdakwa II. SOERENI ADI, SE., MM. Bin HARJO SIRUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? ;-----------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. H. FAHRIYANTO Bin WITONO SUDARSO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan terdakwa II. SOERENI ADI, SE., MM. Bin HARJO SIRUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;-------------------------------------------------------5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa I H. FAHRIYANTO Bin WITONO SUDARSO sebesar Rp.2.827.469.500,- ( dua milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti ;--------------------------------------6. Memerintahkan agar Bukti Surat berupa : (cf PN)7. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa terdakwa I. H. FAHRIYANTO Bin WITONO SUDARSO dan terdakwa II. SOERENI ADI, SE., MM. Bin HARJO SIRUN dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1028 K/Pid.Sus/2014
Banding : 10/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg
Pertama : 11/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg
Statistik6541