Putusan PN MAKASSAR Nomor 36/Pdt.G/2013/PN.Mks |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2013/PN.Mks |
Para Pihak | MAPPI Lawan MAPPA, Dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Mahyuti |
Hakim Anggota | Isjuedi, Maxi Sigarlaki |
Panitera | Yuliati Azis |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi para Tergugat- Dalam Poko Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untukn sebahagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik tanah yang sah, yang terletak di Desa/Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Luas 382 m2 , berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 20341 atas nama Mappi ;3. Menyatakan tidak sah dan mengikat perbuatan Hukum Pengalihan hak yang telah terjadi dalam Perkara ini ;4. Memerintahkan para Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah milik Penggugat yang terletak di Desa/Kelurahan MAccini Parang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Luas 382 m2 , berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 20341 atas nama Mappi kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna ;5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat setiap orang sebesar Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan setelah putusan mempunyai kekuatan Hukum tetap ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan sebaliknya ;7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.116.000,- (tiga juta seratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2943 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 648 PK/Pdt/2017
Pertama : 36/Pdt.G/2013/PN.Mks
Banding : 58/PDT/2014/PT.Mks
Statistik315