Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 574/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 574/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL |
Para Pihak | NELLY ROSA YULHIANA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | ITE |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asiadi Sembiring |
Hakim Anggota | Toto Ridarto, Arlandi Triyogo |
Panitera | Zuli Farmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Nelly Rosa Yulhiana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Illegal Akses?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nelly Rosa Yulhiana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa :1). 1 (satu) bundle screenshoot / print out berhasil masuk Akun Facebook Nelly Juliana link url : https://www.facebook.com/nananels?fref=ts dan Akun Facebook Nelly Juliana Rosa Ringo serta akun email nellyringo@yahoo.com dan nellyringo@gmail.com.2). 1 (satu) bundle screenshoot / print out dari Akun Facebook Nelly Juliana link url : https://www.facebook.com/nananels?fref=ts yang tidak dapat diakses dan Akun Facebook Nelly Juliana Rosa Ringo yang tidak dapat diakses dan di non aktifkan serta akun email nellyringo@yahoo.com yang tidak dapat diakses dan nellyringo@gmail.com yang tidak dapat diakses dan dihapus.3). 1 (satu) lembar screenshoot / print out bukti pemberitahuan akses illegal email nellyringo@yahoo.com.Tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan Barang bukti berupa : 1) 1 (satu) set komputer merk Apple iMac terdiri dari:- 1 (satu) buah monitor LCD merk Apple warna silver;- 1 (satu) buah mouse merk Apple warna Putih;- 1 (satu) keyboard merk Apple warna Putih;2) 1 (satu) buah memory card merk SanDisk SDHC card kapasitas 32GB; 3) 1 (satu) unit router merk HUAWEI HG8245H warna Putih; 4) 1 (satu) buah sim card XL dengan nomor 087781824758;5) 1 (satu) buah handphone merk Blackberry type Q10 warna putih berikut sim card XL dengan nomor 081807980780, dan memory card merk VGen kapasitas 4GB; 6) 1 (satu) buah handphone merk Samsung type SM-J530Y/DS warna Gold berikut 2 (dua) buah simcard diantaranya:- 1 (satu) buah sim card XL dengan nomor 087886993666;- 1 (satu) buah sim card Telkomsel dengan nomor 081383765099;Dirampas untuk dimusnahkan sedangkan; Barang bukti berupa :1) 1 (satu) buah akun email nellyjrringo@gmail.com berikut 1 (satu) bundel print out email. 2) 1 (satu) buah akun email nellyringo2@hotmail.com berikut 1 (satu) bundel print out email. 3) 1 (satu) buah akun email nellyringo@yahoo.com berikut 1 (satu) bundel print out email.4) 1 (satu) bundle print out dari akun facebook https://www.facebook.com/ nananels user : nellyjrringo @gmail.comKemudian semua akun tersebut di copy dan dimasukkan ke dalam flashdisk merk Kingston kapasitas 16 GB.Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian KOMINFO RI. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 574/Pid.Sus/2018/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 574/Pid.Sus/2018/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3063 K/PID.SUS/2019
Pertama : 574/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL
Statistik258152