- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Narkoba a.n. Terdakwa Serka Umar Faruk dari Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polres Probolinggo Kota Nomor SKN/01/1/2016/Urkes tanggal 11 Januari 2016.
- 3 (lembar) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik a.n. Terdakwa Serka Umar Faruk NRP 21980208240377 dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor LAB.: 0793/NNF/2016 tanggal 10 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Andi Setiyawan, S.Si.,M.T., Komisaris Polisi Imam Mukti, S.Si.,Apt.,M.Si., dan Luluk Muljani selaku pemeriksa serta diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Drs. Kartono.
- 10 (lembar) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Handphone milik Terdakwa Serka Umar Faruk NRP 21980208240377 dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor LAB.: 0809/FKF/2016 tanggal 9 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Drs. Joko Siswanto, M.T., Komisaris Polisi Agus Santosa, S.T., dan Komisaris Polisi Hadi Setiyono, S.T.,M.T., selaku pemeriksa serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Komisaris Besar Polisi Ir. R. Agus Budiharta.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris a.n. Terdakwa Serka Umar Faruk NRP 21980208240377 dari Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional No. 147 F/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Sri Lestari, S.Si.,M.Si., dan Erlana Nindya Maulida, S.Farm, selaku pemeriksa serta diketahui oleh Kepala Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Kuswardani, S.Si.,M.Farm.,Apt.
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 93-K/PM.III-12/AD/IV/2018 |
|
Nomor | 93-K/PM.III-12/AD/IV/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 April 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Laut Khw Koerniawaty Syarif |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Tatang Sujana Krida, Hakim Anggota Mayor Chk Abdul Halim |
Panitera | Panitera Pengganti: Pelda Faried Sunaryunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu UMAR FARUK, Serka NRP 21980208240377, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?. 2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan. 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. 4. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93-K/PM.III-12/AD/IV/2018.zip
- Download PDF
- 93-K/PM.III-12/AD/IV/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93-K/PM.III-12/AD/IV/2018
Peninjauan Kembali : 27 PK/Mil/2020
Kasasi : 289 K/MIL/2018
Statistik11053