Putusan PTUN MEDAN Nomor 38/G/2016/PTUN-MDN |
|
Nomor | 38/G/2016/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Andry Asani |
Hakim Anggota | M. Aly Rusmin, Dewi Eliza K |
Panitera | Ben Hasmen S |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :I. Dalam Penundaan :----------------------------------------------------------------------------------Menolak Permohonan Penundaan yang Dimohonkan Penggugat;-----------------II. Dalam Pokok Sengketa :---------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Kep/1067/XII/2015, tanggal 31 Desember 2015, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Brigadir Arianto, NRP.79061485, BA Polsek Pangururan Polres Samosir ;--------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Kep/1067/XII/2015, tanggal 31 Desember 2015, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Brigadir Arianto, NRP.79061485, BA Polsek Pangururan Polres Samosir ;----------------------------------------------------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat pada kedudukan, harkat dan martabat semula sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;-----------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 344.000,- (Tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) ;------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/G/2016/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 38/G/2016/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 23 PK/TUN/2018
Kasasi : 118 K/TUN/2017
Pertama : 38/G/2016/PTUN.MDN
Statistik7944