Putusan PN DENPASAR Nomor 668/Pdt.G/2015/PN Dps |
|
Nomor | 668/Pdt.G/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Kawisada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Agus Walujo Tjahjono, Hakim Anggota 2: I Made Pasek |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam KonvensiDalam Eksepsi1. Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI tersebut;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No. 1179 / Ungasan yang telah dijual kepada Tergugat III Philip Priasmoro berdasarkan AktaJualBeli No. 56/2002 Tanggal 03 April 2002, dan telah dialihkan/dihibahkan kepada Tergugat IV Andrew Mellon Priasmoro berdasarkan Akta Hibah No.57, tanggal 30 Desember 2008;3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Tergugat IV yang telah mengalihkan tanah sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Hak Penggugat;4. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I Saifudin kepada Tergugat III Philip Priasmoro sesuai AktaJual Beli No. 56/2002 Tanggal 03 April 2002, dan peralihan hak kepada Tergugat IV Andrew Mellon Priasmoro sesuai Akta Hibah No.57 tanggal 30 Desember 2008 adalah tidak sah dan batal demi hukum;5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat IV Andrew Mellon Priasmoro tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung untuk merubah dan mengembalikan status hak atas tanah sengketa luas 20.760 m2 menjadi hak milik atas nama H. Erry Mohammad Syofriady;7. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan dan mengembalikan seluruh tanah sengketa seluas 20.760 m2 kepada Penggugat tanpa adanya syarat apapun dan dalam keadaan kosong atau bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia;8. Menghukum kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;9. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam konvensi sejumlah Rp. 3.381.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi1. Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menghukum para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam rekonvensi sebesar Nihil; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 668/Pdt.G/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 668/Pdt.G/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 512 PK/Pdt/2019
Pertama : 668/Pdt.G/2015/PN Dps
Statistik360284