- Menyatakan Terdakwa I DAPIT HADIONO Als DAVID SAPUTRA Als DAPIT Bin OSO dan Terdakwa II ADETYA SAPUTRA Als ADE Bin ABDUL HANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F dengan warna putih-hitam, Noka : MH8GB41CACJ681723, Nosin : G420ID741715, Nopol : KJ 3533 EK, beserta kunci kontaknya. (Dititipkan di Kejaksaan Negeri Murung Raya);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat dengan warna putih, Noka : MH1JF5112AK549531, Nosin : JE51E1548640, Nopol : KH 2159 MD, beserta kunci kontaknya. (Dititipkan di Kejaksaan Negeri Murung Raya);
- 2 (dua) buah BPKB:
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Suzuki Satria F berwarna putih-hitam dengan No. Reg : I-07195289, Noka : MH8GB41CACJ681723, Nosin : G420ID741715, Nopol : KJ 3533 EK a.n. JATU DARTAWAN OKTAVIANDY ROBERTRY;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor HONDA Beat berwarna putih dengan No. Reg : H-07441246, Noka : MH1JF5112AK549531, Nosin : JE51E1548640, Nopol : KH 2159 MD a.n. DESMASRA YANCE HERGIAWAN;
- 2 (dua) lembar STNK sepeda motor berupa:
- 1 (satu) lembar STNK Suzuki Satria F dengan warna putih-hitam, Noka : MH8GB41CACJ681723, Nosin : G420ID741715, Nopol : KJ 3533 EK a.n. JATU DARTAWAN OKTAVIANDY ROBERTRY;
- 1 (satu) lembar STNK HONDA Beat dengan warna putih, Noka : MH1JF5112AK549531, Nosin : JE51E1548640, Nopol : KH 2159 MD a.n. DESMASRA YANCE HERGIAWAN;
- 3 (tiga) buah Hand Phone yang berupa:
- 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO A39 dengan No. IMEI : 863526035643279;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Galaxy Grand Prime dengan No. IMEI : 352199072627619;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Sony Xperia Aqua dengan No. IMEI : 352973/07223327/5;
- 2 (dua) buah jam tangan berupa:
- 1 (satu) buah jam tangan merk Swiss Army dengan warna coklat-hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan merk G-SHOCK dengan warna hitam;
- 3 (tiga) buah helm berupa:
- 1 (satu) buah helm dengan merk GM warna orange-hitam;
- 1 (satu) buah helm dengan merk JM warna hitam;
- 1 (satu) buah helm dengan merk ASCA warna merah-hitam;
- Pakaian berupa:
- 1 (satu) pasang sendal merk Grasenda warna coklat;
- 1 (satu) lembar baju merk Adidas berwarna putih;
- 1 (satu) lembar baju hem merk Zenba dengan berwarna coklat-biru;
- 1 (satu) lembar baju hem merk Elbros berwarna hitam-putih-coklat;
- 1 (satu) lembar baju hem merk Elbros berwarna hitam-putih-hijau;
- 1 (satu) lembar celana jeans pendek merk M45 berwarna hitam;
- Peralatan dapur berupa:
- 1 (satu) buah sendok nasi berwarna hijau;
- 3 (tiga) buah piring berwarna ungu;
- 12 (dua belas) sendok makan stainless;
- 1 (satu) buah panci nasi;
- 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg (tiga kilogram);
- 1 (satu) buah kompor gas merk Niko;
- Uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar;
- Makanan berupa:
- 4 (empat) bungkus tepung beras;
- 10 (sepuluh) bungkus gula pasir;
- 2 (bungkus) permen mentos;
- 1 (satu) bungkus kopi Good Day (isi 10);
- 1 (satu) bungkus kopi Indocafe (isi 10);
- 1 (satu) bungkus kopi White Coffe (isi 10);
- 1 (satu) bungkus kopi Tora Cafe (isi 10);
- 2 (dua) bungkus roti (isi 10);
- 8 (delapan) botol teh Pucuk;
- 5 (lima) kotak teh kotak;
- 4 (empat) botol kopi 78C;
- 11 (sebelas) bungkus Katembad/korek telinga;
- 3 (tiga) botol Aqua;
- 9 (sembilan) bungkus mie sedap goreng;
- 70 (tujuh puluh) bungkus minuman bungkusan Fretita;
- 50 (lima puluh) bungkus minuman bungkusan Sisri;
- 1 (satu) buah kotak berwarna putih bertuliskan WMP;
- 1 (satu) buah buku Juz Amma berwarna merah-kuning penerbit Bintang Usaha Jaya Surabaya;
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 108/Pid.B/2018/PN Mtw |
|
Nomor | 108/Pid.B/2018/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fredy Tanada, Br Hakim Anggota Amir Rizki Apriadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Richard Rinaldy Sampiterson Petrus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI FITRIO SUGENG RIADI Bin SUMANTO. 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.B/2018/PN Mtw
Statistik483