- Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan H. Kusen Mansur bin Sampun (ayah kandung Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 03 April 2004, dan Hj. Sukemi binti Pagon (ibu kandung Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 17 Desember 2002;
- Menyatakan M. Ducha bin H. Kusen Mansur (saudara kandung Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2007;
- Menyatakan Jainuri bin M. Ducha (Penggugat IV) dan Siti Nurita binti M. Ducha (Penggugat V) adalah ahli waris pengganti dari almarhum M. Ducha bin H. Kusen Mansur;
- Menyatakan Basori bin M. Ducha adalah ahli waris pengganti dari almarhum M. Ducha bin H. Kusen Mansur telah meninggal dunia pada tanggal 13 Februari 2016;
- Menyatakan Hj. Sholikah binti H. Kusen Mansur (saudara kandung Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 03 Agustus 2010;
- Menyatakan Siti Muarifah binti H. Sakroni (Penggugat VI), Muhammad Suyitno bin H. Sakroni (Penggugat VII), dan Susiyani binti H. Sakroni (Penggugat VIII) adalah anak dari Hj.Sholikah binti H Kusen Mansur dan sebagai ahli waris pengganti dari almarhumah Hj. Sholikah binti H. Kusen Mansur;
- Menyatakan H. Nuriyanto bin H. Kusen Mansur (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 04 April 2014;
- Menetapkan Ahli waris dari almarhum H. Nuriyanto bin H. Kusen Mansur (Pewaris) adalah :
- Hj. Muhasanah alias Mukasana alias Mukasanah binti H. Mashuri alias Markadji (istri/Tergugat);
- Kusnan bin H. Kusen Mansur (saudara laki-laki/Penggugat I);
- Hj. Kusnah binti H. Kusen Mansur (saudara perempuan/Penggugat II);
- H. Kariman Junaidi bin H. Kusen Mansur (saudara laki-laki/Penggugat III);
- M. Ducha bin H. Kusen Mansur (saudara laki-laki) telah meninggal dunia, dengan meninggalkan ahli waris pengganti 2 (dua) orang anak sebagai berikut :
- Jainuri bin M. Ducha (anak laki-laki/Penggugat IV);
- Siti Nurita binti M. Ducha (anak perempuan/Penggugat V);
- Hj. Sholikah binti H. Kusen Mansur (saudara perempuan) telah meninggal dunia, dengan meninggalkan ahli waris pengganti 3 (tiga) orang anak sebagai berikut :
- Siti Muarifah binti H. Sakroni (anak perempuan/Penggugat VI);
- Muhammad Suyitno bin H. Sakroni (anak laki-laki/Penggugat VII);
- Susiyani binti H. Sakroni (anak perempuan/Penggugat VIII);
- Menetapkan bahwa harta sebagaimana tersebut di bawah ini :
- Sebidang tanah pekarangan seluas + 1130 meter persegi yang terletak di Desa Sumput - Kecamatan Driyorejo - Kabupaten Gresik, dahulu dibeli dari Kerto P. Reso, sebagaimana Buku C Desa nomor 662 persil 62 klas d II atas nama Kerto P. Reso, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah pekarangan seluas + 120 meter persegi yang terletak di Desa Sumput - Kecamatan Driyorejo - Kabupaten Gresik, dahulu dibeli dari Soejasmi, sebagaimana Buku C Desa nomor 1976 persil 66 klas d II atas nama Soejasmi B. Soemaijah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah pekarangan seluas + 655 meter persegi yang terletak di Desa Tanjungan - Kecamatan Driyorejo - Kabupaten Gresik, atas nama H. Nuryanto sebagaimana Buku C Desa nomor 2945 persil 6 klas d I, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah pekarangan seluas + 130 meter persegi, bangunan seluas 60 meter persegi yang terletak di Desa Sumput - Kecamatan Driyorejo - Kabupaten Gresik, atas nama Nuriyanto, dahulu beli dari Tasimah, sebagaimana Buku C Desa nomor 1597 persil 7 klas d 16 atas nama Tasimah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah pekarangan seluas + 1.490 meter persegi, yang terletak di Desa Sumput - Kecamatan Driyorejo - Kabupaten Gresik, dahulu beli dari Supaat sebagaimana Buku C Desa nomor 1646 persil 66 klas d II atas nama Supaat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah pekarangan seluas + 1.003 meter persegi, yang terletak di Desa Sumput - Kecamatan Driyorejo - Kabupaten Gresik, dahulu beli dari Roesman, sebagaimana Buku C Desa nomor 2012 persil 62 klas d II atas nama Roesman, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah pekarangan seluas + 1.030 meter persegi, yang terletak di Desa Sumput - Kecamatan Driyorejo - Kabupaten Gresik, dahulu beli dari Salim, sebagaimana Buku C Desa nomor 2004 atas nama Salim/Tumpuk, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah pekarangan seluas + 1.000 meter persegi, yang terletak di Desa Sumput - Kecamatan Driyorejo - Kabupaten Gresik, dahulu beli dari Koesnah, sebagaimana Buku C Desa nomor 1974 persil 66 klas d II atas nama Koesnah B. Mualamah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah pekarangan seluas + 1.161 meter persegi, yang terletak di Desa Sumput - Kecamatan Driyorejo - Kabupaten Gresik, dahulu beli dari Baris sebagaimana Buku C Desa nomor 2009 persil 62 klas d II atas nama Baris, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah pekarangan seluas + 270 meter persegi, yang terletak di Desa Sumput - Kecamatan Driyorejo - Kabupaten Gresik, dahulu beli dari Seger, sebagaimana Buku C Desa nomor 2005 persil 62 klas d II atas nama Seger, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah pekarangan seluas + 490 meter persegi, yang terletak di Desa Sumput - Kecamatan Driyorejo - Kabupaten Gresik, dahulu beli dari Astak sebagaimana Buku C Desa nomor 1955 persil 68 klas d II atas nama Astak, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah pekarangan seluas + 1.181 meter persegi, yang terletak di Desa Sumput - Kecamatan Driyorejo - Kabupaten Gresik, dahulu beli dari Sumber, sebagaimana Buku C Desa nomor 653 atas nama Sumber P. Nemoe, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah pekarangan seluas + 960 meter2, diperoleh beli dari Soemiati B. Kaselan, sebagaimana termuat dalam Kutipan Buku C Desa nomor : 1434 persil 62 klas d II atas nama Soemiati B. Kaselan, yang terletak di Desa Sumput - Kecamatan Driyorejo - Kabupaten Gresik, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan harta peninggalan (tirkah) yang merupakan harta warisan dari almarhum H. Nuriyanto bin H. Kusen Mansur (Pewaris) adalah separoh bagian dari harta sebagaimana tersebut pada diktum nomor 10 tersebut di atas;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap harta peninggalan (tirkah) yang merupakan harta warisan dari almarhum H. Nuriyanto bin H. Kusen Mansur (Pewaris) adalah sebagai berikut :
- Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan dari almarhum H. Nuriyanto bin H. Kusen Mansur (Pewaris) sebagaimana tersebut pada diktum nomor 11 tersebut di atas untuk membagi dan menyerahkan kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing baik secara natura maupun in natura, yakni dapat dinilai dengan uang, atau dijual, atau dilelang, kemudian hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas objek sengketa pada posita poin 7.a s/d 7.m, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Gresik pada tanggal 30 April 2018;
- Menolak gugatan para Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA GRESIK Nomor 1093/Pdt.G/2017/PA.Gs |
|
Nomor | 1093/Pdt.G/2017/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mohammad Aghfar Musyaddad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ah. Fudloli, Br Hakim Anggota H. Achofwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hujaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara Sebelah utara : Sekolah YPM; Sebelah timur : tanah H. Salim (sekarang tanah H. Nuriyanto); Sebelah selatan : tanah Pak Kasnan; Sebelah barat : tanah H. Imron (ayah FX. Anto); Sebelah utara : Jalan; Sebelah timur : tanah Pak Munis; Sebelah selatan : tanah Pak Ripin; Sebelah barat : tanah Pak Ripin; Sebelah utara : tanah Pak Siswanto; Sebelah timur : tanah Pak Huri (Lurah Samben); Sebelah selatan : jalan kampung; Sebelah barat : makam Desa; Sebelah utara : sungai; Sebelah timur : tanah Pak Su?ud (suami Bu Niah); Sebelah selatan : jalan; Sebelah barat : tanah H. Kungsen; Sebelah utara : jalan; Sebelah timur : tanah Pak Sukem; Sebelah selatan : jalan; Sebelah barat : tanah Pak Awik Yanto; Sebelah utara : tanah hak Buali; Sebelah timur : tanah Rumiati (sekarang tanah H. Nuriyanto); Sebelah selatan : tanah H. Imron; Sebelah barat : jalan; Sebelah utara : Sekolah YPM; Sebelah timur : kali/jublangan (Sungai); Sebelah selatan : tanah Pak Sukri dan Pak Nur Kholis; Sebelah barat : tanah H. Nuryanto (H. Nuriyanto); Sebelah utara : tanah hak H. Kusnah; Sebelah timur : tanah hak Simpen; Sebelah selatan : jalan kampung; Sebelah barat : tanah hak Siswanto; Sebelah utara : tanah Pak Bakar; Sebelah timur : sungai; Sebelah selatan : tanah Bu Ngatinah; Sebelah barat : jalan kampung; Sebelah utara : tanah Siti Mudjaroh; Sebelah timur : sungai; Sebelah selatan : tanah Pak Timin; Sebelah barat : jalan kampung; Sebelah utara : jalan; Sebelah timur : tanah Pak Hariyono; Sebelah selatan : tanah Pak Sulin; Sebelah barat : tanah Pak Bambang Eko S.; Sebelah utara : tanah Pak Sumber; Sebelah timur : sungai; Sebelah selatan : tanah Pak Pi?i; Sebelah barat : jalan kampung; Sebelah utara : tanah Nuryanto (H. Nuriyanto); Sebelah timur : tanah Pak Kasnan; Sebelah selatan : jalan kampung; Sebelah barat : tanah Pak Salim; adalah merupakan harta bersama/gono-gini antara almarhum H. Nuriyanto bin H. Kusen Mansur (suami/Pewaris) dengan Hj. Muhasanah alias Mukasana alias Mukasanah binti H. Mashuri alias Markadji (istri/Tergugat) yang belum di bagi, sehingga bagian masing-masing adalah separuh bagian; 12.1. Hj. Muhasanah alias Mukasana alias Mukasanah binti H. Mashuri alias Markadji (istri/Tergugat) mendapat bagian 1/8 atau sama dengan 9/153 dari harta warisan; 12.2. Kusnan bin H. Kusen Mansur (saudara laki-laki/Penggugat I) mendapat bagian 32/153 dari harta warisan; 12.3. Hj. Kusnah binti H. Kusen Mansur (saudara perempuan/Penggugat II) mendapat bagian 24/153 dari harta warisan; 12.4. H. Kariman Junaidi bin H. Kusen Mansur (saudara laki-laki/ Penggugat III) mendapat bagian 32/153 dari harta warisan; 12.5. M. Ducha bin H. Kusen Mansur (saudara laki-laki) mendapat bagian 32/153 dari harta warisan, yang kemudian menjadi bagian untuk ahli waris penggantinya yakni 2 (dua) orang anak sebagai berikut : 12.5.1. Jainuri bin M. Ducha (anak laki-laki/Penggugat IV) mendapat bagian 2/3 dari harta warisan M. Ducha bin H. Kusen Mansur; 12.5.2. Siti Nurita binti M. Ducha (anak perempuan/Penggugat V) mendapat bagian 1/3 dari harta warisan M. Ducha bin H. Kusen Mansur; 12.6. Hj. Sholikah binti H. Kusen Mansur (saudara perempuan) mendapat bagian 24/153 dari harta warisan, yang kemudian menjadi bagian untuk ahli waris penggantinya yakni 3 (tiga) orang anak sebagai berikut : 12.6.1. Siti Muarifah binti H. Sakroni (anak perempuan/Penggugat VI) mendapat bagian 1/4 dari harta warisan Hj. Sholikah binti H. Kusen Mansur; 12.6.2. Muhammad Suyitno bin H. Sakroni (anak laki-laki/Penggugat VII) mendapat bagian 1/2 dari harta warisan Hj. Sholikah binti H. Kusen Mansur; 12.6.3. Susiyani binti H. Sakroni (anak perempuan/Penggugat VIII) mendapat bagian 1/4 dari harta warisan Hj. Sholikah binti H. Kusen Mansur; II. Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini di hitung sejumlah Rp. 9.922.000,00 (sembilan juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 413/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Kasasi : 476 K/Ag/2019
Pertama : 1093/Pdt.G/2017/PA.Gs
Statistik704