- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/TERGUGAT D.K/PENGGUGAT D.R TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANGSIANTAR TANGGAL 21 NOPEMBER 2019 NOMOR : 76/PDT.G/2019/PN.PMS YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK PROVISI UNTUK SELURUHNYA.
- MENOLAK EKSEPSI UNTUK SELURUHNYA.
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING/PENGGUGAT D.K/TERGUGAT D.R UNTUK SELURUHNYA,
- MENGHUKUM TERBANDING/PENGGUGAT D.K/TERGUGAT D.R UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/tergugat d.k/penggugat d.r tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 21 Nopember 2019 Nomor : 76/Pdt.G/2019/PN.Pms yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak Provisi untuk seluruhnya.
- Menolak eksepsi untuk seluruhnya.
- Menolak gugatan Terbanding/Penggugat d.k/Tergugat d.r untuk seluruhnya,
- Menghukum Terbanding/penggugat d.k/tergugat d.r untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 49/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 49/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bahtera Perangin Angin |
Hakim Anggota | Ahmad Sukandar, M.hbrjarasmen Purba |
Panitera | Darwin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI. DALAM KONVENSI. DALAM PROVISI ; DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI. DALAM KONVENSI. Dalam Provisi ; Dalam Eksepsi Dalam pokok perkara ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 49/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 608 K/Pdt/2021
Banding : 49/PDT/2020/PT.Mdn
Statistik10840