Putusan PN BANDUNG Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Bdg.,. |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2019/PN Bdg.,. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Dariyanto, Yuli Sintesa |
Panitera | -suparyadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM KONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Bandung, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 1134/2009 tertanggal 17 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Bandung, ???Putus??? karena perceraian beserta segala akibat hukumnya; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kls. IA Bandung untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Bandung untuk dicatatkan dalam daftar register perkawinan yang bersangkutan; Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan dan mengirimkan salinan putusan dalam perkara ini paling lama 60(enam puluh) hari sejak mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Catatan Sipil Kota Bandung untuk dicatat didalam daftar perceraian dalam tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan akta perceraian bagi kedua belah pihak; Menyatakan 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang masih di bawah umur, yang bernama : JAYSON IVANDER LESMANA, Laki-laki, dilahirkan di Bandung, pada tanggal 16 Oktober 2010, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 21760/UMUM/2010 tertanggal 29 Oktober 2010;berada dibawah pengasuhan Penggugat selaku ayahnya; Menyatakan Tergugat mempunyai hak untuk bertemu dengan anak Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur, yang bernama JAYSON IVANDER LESMANA, dengan memberikan hak berkunjung bagi Tergugat sepanjang memberitahukan terlebih dahulu kepada Penggugat dan situasinya memungkinkan untuk ditemui bagi anak Penggugat dan Tergugat tersebut ; DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat DR untuk sebagian; Menghukum Tergugat DR (Hendarmain Lesmana) untuk memenuhi kewajibnnya terhadap biaya hidup dan penghidupan JAYSON IVANDER LESMANA(anak Pengggat DR dengan Tergugat DR); Menghukum Tergugat DR (Hendarmin Lesmana) untuk membayar kebutuhan bulanan dan pemeliharaan rumah tempat kediaman bersama yang terletak di Jalan 17 Agustus II No. 35 Kota Bandung; Menghukum Tergugat DR (Hendarmin Lesmana) untuk memberikan nafkah kepada Pengguat DR sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya secara tunai dan sekaligus pada tanggal 1 setiap bulannya sampai Penggugat DR menikah lagi; Menolak gugatan yang selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat DK / Penggugat DR untuk membayar biaya perkara Rp. 546.000(lima ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2019/PN Bdg.,.
Statistik13346