Putusan PN PATI Nomor 217/Pid.Sus/2017/PN Pti |
|
Nomor | 217/Pid.Sus/2017/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nunung Kristiyani |
Hakim Anggota | Rida Nur Karima, Agung Iriawan |
Panitera | Wulliani Kusumawardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa MOCHAMAD SUPRIYANTO Bin JASMANI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa MOCHAMAD SUPRIYANTO Bin JASMANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik bening strip merah yang berisi serbuk kristal dan diduga shabu sisa pemakaian berat bersih serbuk kristal 0,065 gram;- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari bekas botol minuman AQUA yang diatasnya ada 2 (dua) sedotan plastik dan disalah satu sedotan terdapat pipet kaca;- 1 (satu) buah korek api warna bening;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna hitam;Dirampas untuk negara;8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 217/Pid.Sus/2017/PN Pti
Statistik8510