Putusan PT JAKARTA Nomor 274/PID/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 274/PID/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sutarto |
Hakim Anggota | H. Syamsul Bahri Borut, Mhny Sri Anggarwati. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;----------- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 64/ Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim tanggal 26 Mei 2014, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------- Menyatakan Terdakwa MAWAR ASTUTI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; -------------------------------------------------------------------------- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;----------------------- Menyatakan Terdakwa MAWAR ASTUTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; ------------------------------------------- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Bulan dan 15 (lima belas) Hari ; --------------------------------------------- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari dengan suatu putusan hakim diperintahkan lain atas dasar hukum telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum lewat waktu selama 3 ( tiga ) bulan ; -------------------------------------------------- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/PID/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 274/PID/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 274/PID/2016/PT.DKI
Pertama : 64/ Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim
Statistik12794