Putusan PTA SEMARANG Nomor 285/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 285/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat285/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. Abu Bakar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purworejo Nomor 320/Pdt.G/2017/ PA.Pwr tanggal 12 September 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Dzulhijjah 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi :Dalam Konpensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Purworejo;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purworejo untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);2.2. Nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)2.3. Nafkah anak setiap bulan miminal Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai anak dewasa/mandiri;3. Menolak selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.446.000,-(empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 285/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 285/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 285/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 320/Pdt.G/2017/PA.Pwr
Statistik2810