Putusan PN KEFAMENANU Nomor 5/PDT.G/2013/PN.KEFA. |
|
Nomor | 5/PDT.G/2013/PN.KEFA. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | YOSEPH FUNAN MARIA YOFITA BASTIAN META KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT DI JAKARTA KANTOR WILAYAH NTT DI KUPANG TIMOR TENGAH UTARA DI KEFAMENANU 5 PERDATA GUGATAN 2013 PENYALAHGUNAAN HAK TANAH JOSIS SOLEMAN HOTAN |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tarigan Muda Limbong |
Hakim Anggota | John Malvino Seda Noa Wea, Handy Reformen Kacaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;----------------------------DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-------------------2.Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;------------------------3.Menghukum Tergugat untuk mengosongkan sebagian tanah hak milik Penggugat seluas 628m2 (enam ratus dua puluh delapan meter persegi) = 36,10m x 17,40m, dan mengembalikannya kepada Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan sertifikat No. 00685/1991, tertanggal 30 Maret 1991 ;---------------4.Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat atas nama suami tergugat (Drs. Andreas Meta) almarhum No. 3105 tahun 2002, tanggal 23 Februari 2002, yang diterbitkan oleh turut tergugat, kemudian dihibahkan kepada tergugat adalah sertifikat yang direkayasa sehingga Sertifikat Hak Milik Nomor : 3105 tahun 2002 mengandung cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum ;--------------------------------------------------5.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;---------DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;---DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.216.000,- (lima juta dua ratus enam belas ribu rupiah) ;------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PDT.G/2013/PN.KEFA..zip
- Download PDF
- 5/PDT.G/2013/PN.KEFA..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 124 PK/PDT/2018
Pertama : 05/Pdt.G/2013/PN Kefa.
Statistik7827