- Menyatakan Terdakwa Arozatulo Lase Alias Ama Selvin Alias Ama Selvi Alias Ama Sevi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju kaos berkerah berlengan pendek warna merah campur hitam memiliki sobekan ber merk KICKMAN;
- 1 (satu) helai pakain dalam atau singlet berwarna abu-abu memiliki bercak yang diduga darah;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna hitam merk ADEHUGO;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna cream;
- 1 (satu) buah tali pinggang warna hitam yang sudah putus terbagi menjadi dua bagian dan dibagian kepala tali pinggang bertuliskan Eg Elgano;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna hitam dan bertuliskan Manslik;
- 1 (satu) bilah parang memiliki panjang keseluruhan 63 cm memiliki gagang kayu berwarna coklat;
- 1 (satu) bilah parang memiliki panjang keseluruhan 60 cm memiliki gagang kayu berwarna coklat;
- 1 (satu) bilah parang memiliki panjang keseluruhan 39 cm memiliki gagang kayu berwarna coklat;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 55/Pid.B/2019/PN Gst |
|
Nomor | 55/Pid.B/2019/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Muhammad Yusup Sembiring, Hakim Anggota 1: Achmadsyah Ade Mury |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikuti Telaumbanua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Masing-masing dikembalikan kepada Keluarga Korban Benasokhi Lase Alias Ama Seniman; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.B/2019/PN Gst
Statistik456