Putusan PN CIREBON Nomor 61/PDT.G/2012/PN.CN |
|
Nomor | 61/PDT.G/2012/PN.CN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wisnu Rahadi |
Hakim Anggota | Deny Riswanto, Srituti Wulansari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi.- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI.Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik syah obyek tanah sengketa hak milik adat berdasarkan hak garap tertanggal 2 Agustus 2007 yang berlokasi di Blok Sumur Wuni RT/RW.01/07 Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah milik adat saudara Mamun.Sebelah Timur : Tanah milik Saudara Salid.Sebelah Selatan : Tanah milik adat Sdr. Wasja.Sebelah Barat : Selokan/ saluran air.3. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum.4. Menyatakan bahwa transaksi jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II atau Tergugat III tidak sah dan batal demi hukum.5. Menghukum Kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban kepada Penggugat.6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III untuk tunduk pada putusan ini.7. Menghukum pula para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara,8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI.- Menyatakan gugatan Rekonpensi ditolak seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi / Penggugat I dan Penggugat II dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.561.000,- (empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3432 K/PDT/2015
Pertama : 61/Pdt.G/2012/PN.Cn
Statistik11423