Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Bsk |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2019/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indra Muharam |
Hakim Anggota | Meri Yenti, Rofi Heryanto |
Panitera | - Yasman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat DALAM EKSEPSI;- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menghukum Para Tergugat dan pihak-pihak lain yang diberikan hak dari padanya untuk mengosongkan objek Perkara berupak sebidang tanah peparakan seluas lebih kurang 400 M2 (empat ratus meter persegi) yang terletak di Jorong Kota Nagari Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar;4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menempati objek perkara untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik bebas dari segala perikatan, atau apabila diperlukan dipaksa dengan bantuan alat negara atau polisi atau instansi yang memiliki kewenangan untuk itu;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.760.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2019/PN Bsk
Kasasi : 3341 K/PDT/2020
Banding : 211/PDT/2019/PT PDG.
Statistik12633