Putusan PN DENPASAR Nomor 930/Pdt.G/2015/PN Dps |
|
Nomor | 930/Pdt.G/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sukanila |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Suarditha, Budi Aryono |
Panitera | I Made Sukarma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut tidak hadir dalam persidangan ;2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek ;3. Menyatakan sebagai Harta Bersama antara Penggugat dengan Tergugat terhadap harta tidak bergerak yang berupa :- Sebidang tanah kosong seluas 2.720 M2 (dua ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi) , sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1321/Desa Kutuh, Surat Ukur tanggal 27 Juni 2013, Nomor : 01485/Kutuh/2013, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 22.03.09.06.01543 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB), terletak di Jl. Melang Kaja, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ;- Sebidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1800 M2, dengan nama Villa Acacia Court, Jl. Melang Kaja, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sebagaimana Sertifikat Induk Hak Milik (SHM) Nomor : 477/Desa Kutuh, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung seluas 4500 M2, Surat Ukur 510/2009 tanggal 15 September 2009 ; 4. Menyatakan Penggugat mempunyai hak atas (setengah) bagian atas seluruh harta bersama tersebut di atas ;5. Menghukum Tergugat untuk turut mengganti biaya-biaya perawatan villa acacia court sebesar (setengahnya) dari 4.050.000,- x 24 bulan (sejak perceraian) = Rp. 97.200.000 : 2, yaitu sebesar Rp. 48.600.000,- (empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) ;6. Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk menjual atas harta bersama berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 1780 M2 (seribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi), yang bernama Villa Acacia Court (sisa dari harta bersama yang telah dijual Tergugat), di Jl. Melang Kaja, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ;7. Memberikan hak kepada Penggugat untuk memasuki (mengakses) ruangan-ruangan/kamar-kamar dari bagian Villa Acacia Court yang dikunci Tergugat, di Jl. Melang Kaja, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;9. Membebankan kepada Tergugat unyuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya sebesar Rp. 901.000,- ( Sembilan ratus satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 930/Pdt.G/2015/PN Dps
Statistik180