Putusan PN SURAKARTA Nomor 204/Pid.B/2015/PN. SKT |
|
Nomor | 204/Pid.B/2015/PN. SKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parulian Lumbantoruan |
Hakim Anggota | I. Tri Andita Juristiawati, Um Ii. T.o.c.h. Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa NATALIA VICTORY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan?.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.3. Memerintahkan supaya barang bukti berupa :- 1 (satu) bendel Fc. Akta No. 39 tanggal 12 Juli 2012 pengangkatan Direksi sdr. Johanes Oey Liang Hay, SH di perusahaan PT. BPR Dana Utama.- 3 (tiga) lembar slip gaji sdri. Natalia Victory dengan jabatan Supervisor Operasional di perusahaan PT. BPR Dana Utama.- 1 (satu) lembar tanda terima uang tunai senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) an. Yulianawati tertangal 05 Januari 2015.- 1 (satu) lembar Deposito Sejahtera (Bilyet Deposito Berjangka) DU-S03 No.01250 an. Yulianawati senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).- 1 (satu) lembar slip transfer dari Bank BNI senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada an. Yulianawati tertanggal 30 April 2015.- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan tertanggal 30 April 2015.Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara.4. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1080 K/PID/201
Banding : 90/Pid/2016/PT.SMG
Pertama : 204/Pid.B/2015/PN.Skt
Statistik16016