Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 83/G/2013/PTUN.Mks |
|
Nomor | 83/G/2013/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Jusak Sindar |
Hakim Anggota | Muhammad Aly Rusmin, . - Andi Nur Insaniyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima ;-------------------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA ;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Bupati Bone Nomor: 821.4-266 tentang Pemberhentian dan Pangangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone, tertanggal 30 Juli 2013, sesuai daftar lampiran surat keputusan tersebut pada nomor urut 76 atas nama ANDI MUHAMMAD HIDAYAT PANANRANGI, S.IP, Pangkat Pembina, Golongan IV.a, Nomor Induk Pegawai 19711128 199202 1 001, Jabatan Lama/Eselon: Camat Bontocani Kabupaten Bone/III.a ke Jabatan Baru/Eselon: Pengevaluasi Program Kependudukan pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bone/tidak ada Eselon. Dan/atau digantikan oleh pada nomor urut 26 atas nama H. IBRAHIM, SE, Pangkat Pembina, Golongan IV.a, Jabatan Lama/Eselon : Sekretaris Camat Bontocani, Kabupaten Bone/III.b, dan Jabatan Baru/Eselon: Camat Bontocani Kabupaten Bone/III.a ;------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Bupati Bone Nomor: 821.4-266 tentang Pemberhentian dan Pangangkatan Pejabat Struktutral Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone, tertanggal 30 Juli 2013 atas nama, sesuai daftar lampiran surat keputusan tersebut pada nomor urut 76 atas nama ANDI MUHAMMAD HIDAYAT PANANRANGI, S.IP, Pangkat Pembina, Golongan IV.a, Nomor Induk Pegawai 19711128 199202 1 001, Jabatan Lama/Eselon: Camat Bontocani Kabupaten Bone/III.a ke Jabatan Baru/Eselon: Pengevaluasi Program Kependudukan pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bone/tidak ada Eselon. Dan/ atau digantikan oleh pada nomor urut 26 atas nama H. IBRAHIM, SE, Pangkat Pembina, Golongan IV.a, Jabatan Lama/Eselon : Sekretaris Camat Bontocani, Kabupaten Bone/IIIb, dan Jabatan Baru/Eselon: Camat Bontocani Kabupaten Bone/III/a ;--------------------------------------------------4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi jabatan dan kedudukan Penggugat seperti semula pada Eselon III/a ; ----------------------------------------------------------- 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 196.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/G/2013/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 83/G/2013/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 20 K/TUN/2015
Banding : 100/B/2014/PT.TUN.MKS
Pertama : 83/G/2013/PTUN.Mks
Statistik8799