- Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat ;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda daya berlakunya Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK. 821.2???592, Tanggal 18 Oktober 2019 Memberhentikan dan Mengangkat Aparatur Sipil Negara Atas Nama Hendrik Worumi, S.Sos., M.Si. NIP. 19620208 198603 1 026 Dari Jabatan Sekretaris Daerah Menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, sampai dengan adanya Putusan dalam Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK. 821.2???592, Tanggal 18 Oktober 2019 Memberhentikan dan Mengangkat Aparatur Sipil Negara Atas Nama Hendrik Worumi, S.Sos.,M.Si. NIP. 19620208 198603 1 026 Dari Jabatan Sekretaris Daerah Menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati Sarmi Nomor: SK. 821.2???592, Tanggal 18 Oktober 2019 Memberhentikan dan Mengangkat Aparatur Sipil Negara Atas Nama Hendrik Worumi, S.Sos.,M.Si. NIP. 19620208 198603 1 026 Dari Jabatan Sekretaris Daerah Menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi nama baik PENGGUGAT dalam hak dan kedudukannya seperti semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp302.000.- (Tiga Ratus Dua Ribu rupiah);
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 1/G/2020/PTUN.JPR |
|
Nomor | 1/G/2020/PTUN.JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Jaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arief Aditya Lukman, Hakim Anggota Firman |
Panitera | Panitera Pengganti: David Alik Mitting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PENUNDAAN DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/G/2020/PTUN.JPR.zip
- Download PDF
- 1/G/2020/PTUN.JPR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 149 K/TUN/2021
Pertama : 1/G/2020/PTUN.JPR
Statistik338619