Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 45/Pid.Sus/2015/PN Tpg |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2015/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parulian Lumbantoruan |
Hakim Anggota | Eryusman, Bambang Trikoro |
Panitera | Muhiyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I LI1. Menyatakan Terdakwa ERRYUS alias ERI bin YUSRIL t e l a h terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL-BELI NARKOTIKA GOLONGAN I ; ----2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ; -------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------4. Menetapkan ....................................................... / hlm.194. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------- 9 ( sembilan ) paket berukuran kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus dengan plastik transparan ; ---------------------------------------------- 1 ( satu ) buah dompet gantungan kunci warna hitam ; -------------------------------- 8 ( delapan ) paket berukuran sedang narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus dengan plastik transparan ; --------------------------------------- 1 ( satu ) buah botol plastik kemasan permen Happydent ; --------------------------- 1 ( satu ) ikat kantong plastik transparan didalam dompet warna pink ; ------------ 1 ( satu ) buah pipet plastik ; ------------------------------------------------------------------ 1 ( satu ) unit timbangan digital warna hitam ; -------------------------------------------- 1 ( satu ) unit handphone merek Prince warna hitam beserta kartu di- dalamnya ; ----------------------------------------------------------------------------------------- 1 ( satu ) unit handphone merek Samsung warna hitam beserta kartu didalamnya ; --------------------------------------------------------------------------------------- Seperangkat alat hisap sabu ; ---------------------------------------------------------------- 1 ( satu ) buah mancis gas yang sudah dimodifikasi ; --------------------------------dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; --------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2015/PN Tpg
Statistik260