Putusan PN SURABAYA Nomor 1476/Pid.Sus/2018/PN Sby |
|
Nomor | 1476/Pid.Sus/2018/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harijanto |
Hakim Anggota | Sigit Sutriono, Pesta Partogi H. Sitorus. |
Panitera | Rudi Kartiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ANJIS WIRAWANSIH Binti (Alm) SOETIJONO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum bermufakat jahat untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANJIS WIRAWANSIH Binti (Alm) SOETIJONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : ? Sisa labfor Nomor : 2620/2018/NNF berupa satu butir tablet bentuk berlian logo ?S? dengan berat netto 0,277 gram warna coklat;? 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;? 1 (satu) buah kartu ATM BCA;? 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan no. rekening : 46411224221 an. RINO MAULY QRISTANDI;? 1 (satu) buah Buku Tabungan BCA BCA no. rekening : 8620160360 an. ANJIS WIRAWANSIH;? 1 (satu) buah rol kertas aluminium foil;? 1 (satu) buah korek api gas;? 5 (lima) pak plastik klip kosong;Dirampas untuk dimusnahkan ; ? 1 (satu) lembar uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah);? 1 (satu) buah HP I PHONE 4 Nosim : 081931009948;? 1 (satu) buah HP Merk XIAOMI warna hitam nosim : 082331233739;? 1 (satu) buah HP Merk POLYTRON arna coklat nosim : 082331309869; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1476/Pid.Sus/2018/PN Sby
Statistik3411