- Menyatakan Terdakwa I HENDRA GUNAWAN Alias MOMO BIN RIZAL AZWAR, Terdakwa II HARDIANSYAH Alias UCIL BIN HANAFI, Terdakwa III MUHAMMAD FAHRIK Alias ARIK BIN HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Terang-Terangan dan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang??? sebagaimana dalam dakwaan Alternative Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) lembar Baju Kaos lengan pendek bewarna biru kombinasi warna abu ??? abu dan pada bagian bagian baju terdapat tulisan ??? GAMER CLASSICALLY TRAINED ??? serta terdapat bercak darah pada bagian kerah dan pada bagian depan baju milik Sdr. WAIS AL QORNI Als WAIS Bin JUNAIDI.
- 1 ( satu ) lembar celana Jeans panjang warna cream dan terdapat bercak darah pada bagian depan celana milik Sdr. WAIS AL QORNI Als WAIS Bin JUNAIDI.
- 1 ( satu ) lembar baju Kemeja lengan pendek warna biru langit milik Sdr REDO ATALAS Als REDO Bin SAMSUL.
- 1 ( satu ) lembar baju kaos lengan pendek warna biru dan pada bagian depan baju bertuliskan ??? GO GREEN ??? milik Sdr. FERDIANSYAH Als FERDI Bin SOPIAN EFENDI.
- 1 ( satu ) buah anak kunci asli sepeda motor honda revo dengan ciri ??? ciri terdapat gantungan mainan kunci berbentuk benang warna biru kombinasi warna merah muda.
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN CURUP Nomor 135/Pid.B/2018/PN Crp |
|
Nomor | 135/Pid.B/2018/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan, Hakim Anggota Heny Faridha |
Panitera | Panitera Pengganti: Rika Uslia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi Korban WAIS AL QORNI Als WAIS Bin JUNAIDI; Dikembalikan kepada Saksi Korban REDO ATALAS Als REDO Bin SAMSUL; Dikembalikan kepada Saksi Korban FERDIANSYAH Als FERDI Bin SOPIAN EFENDI; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.B/2018/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 135/Pid.B/2018/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.B/2018/PN Crp
Statistik6611