Putusan PN Oelamasi Nomor - 47/PID.B/2016/PN.OLM |
|
Nomor | - 47/PID.B/2016/PN.OLM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | - 47/PID.B/2016/PN.OLM- AYUB YUSIAS FATMOES Alias AYUBDk |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ii, Abraham Amrullah, (hakim Anggota I) - I Wayan Eka Satria Utama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan para Terdakwa I. AYUB YUSIAS FATMOES alias AYUB, Terdakwa II. MELIANUS LIJ alias MELL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan melawan hukum bersama-sama membunuh hewan yang keseluruhan milik orang lain?;-----------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. AYUB YUSIAS FATMOES alias AYUB, Terdakwa II. MELIANUS LIJ alias MELL , pidana penjara selama 7 ( Tujuh) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (Satu) Tahun berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tombak yang terbuat dari besi beton ukuran panjang 2.5 meter (dua koma lima meter) ;--------------------------------------------- 1 (Satu) buah parang gagang kayu warna coklat ukuran panjang 60 cm (enam puluh centimeter);------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kulit kerbau warna bulu putih tanpa tanda dan cap;---- 1 (satu) pasang telinga kerbau yang memiliki tanda potongan telinga berbentuk ;----------------------------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------5. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_47/PID.B/2016/PN.OLM.zip
- Download PDF
- -_47/PID.B/2016/PN.OLM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 101/PID/2016/PT.KPG
Kasasi : 131 K/PID/2017
Pertama : 47/Pid.B/2016/PN Olm
Statistik7815