- Menyatakan Terdakwa Suparman Bin Kamidi, Terdakwa Rudi Irawan Bin Samsudin dan Terdakwa Eko Wahyu Candra Bin Wagimen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I dengan permufakatan jahat?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparman Bin Kamidi, Terdakwa Rudi Irawan Bin Samsudin dan Terdakwa Eko Wahyu Candra Bin Wagimen oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan .
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah).
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 121/Pid.Sus/2018/PN Gns |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2018/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fr.yudith Ichwandani. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dwi Aviandari, Mh hakim Anggota 2: Arya Ragatnata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
? 15 (lima belas) plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu ? 1 (satu) buah alat hisap/bong ? 1 (satu) buah pipa kaca / pirek ? 2 (dua) buah korek api kayu ? Potongan plastik klip bening ? 1 (satu) buah gunting ? 1 (satu) buah korek api gas ? 1 (satu) buah kotak plastik merk Mayora ? 2 (dua) buah Hp. Warna casing hitam Dipergunakan dalam perkara An. Septa Andriyadi Bin Riswan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2018/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2018/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2268 K/PID.SUS/2018
Pertama : 121/Pid.Sus/2018/PN.Gns
Statistik3721