Putusan PN BANDUNG Nomor 77/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg |
|
Nomor | 77/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuswardi |
Hakim Anggota | Setia Permana, Bdi Manah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 31 Agustus 2016 bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 31 Agustus 2016 batal demi hukum;4. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikualifikasikan efisiensi sejak putusan ini dibacakan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus terhadap hak upah dan hak - hak lainnya dari Penggugat sebagai pekerja yang belum terbayar, berupa upah bulan September 2016 sampai bulan Agustus 2017, Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebagaimana Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sebagaimana Pasal 156 ayat (4) Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah total sebesar Rp 1.041.948.000,- (Satu Milyar Empat Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut; a) Upah bulan September 2016 sampai bulan Agustus 2017;-) 12 bulan xRp. 37.080.000,-b) Uang Pesangon ;-) 2 x 6 x Rp. 37.080.000,-c) Uang Penghargaan masa kerja; -) 1 x 2 x Rp. 37.080.000,-d) Uang Penggantian Hak;-) 15 %x Rp 519.120.000,-Jumlah6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 951.000,- (sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) kepada Tergugat;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg
Kasasi : 1412 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Statistik10928