- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONPENSI / PARA PENGGUGAT REKONPENSI / PARA TURUT TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TURUT TERGUGAT XVI INTERVENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK NOMOR 186/PDT.G/2017/PN.DPK., TANGGAL 24 JULI 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONPENSI DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SEBAHAGIAN ;
- MENYATAKAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT I REKONPENSI SAMPAI DENGAN XVI SEBAGAI PENGGUGAT I REKONPENSI SAMPAI DENGAN XVI YANG BERITIKAD BAIK;
- MENYATAKAN BAHWA PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I REKONPENSI / TERGUGAT I KONPENSI ADALAH SEBAGAI PEMILIK SAH ATAS SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI RT 005 RW 015 KELURAHAN KEMIRI MUKA-KECAMATAN BEJI-KOTA DEPOK SELUAS 13.754 M2 (TIGA BELAS RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH EMPAT METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS:
- SURAT PELEPASAN HAK NOMOR 67 TANGGAL 14 MARET 2013 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DR. MISAHARDI WILAMATA, S.H., M.KN.;
- SURAT PELEPASAN HAK ATAS TANAH NOMOR 5 TANGGAL 19 AGUSTUS 2014, DAN
- SURAT PELEPASAN HAK ATAS TANAH NO. 6 TANGGAL 19 AGUSTUS 2014 OLEH NOTARIS ELIZABETH KARINA LEONITA, S.H., M.KN., DAN
- SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 0030, NOMOR 00316 DAN NOMOR 00317 / KEMERI MUKA ATAS NAMA PT PROPINDO SEDAYU;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERBANDING SEMULA TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI ATAU SIAPA SAJA PIHAK KETIGA LAINNYA YANG BERADA DI ATAS TANAH TERSEBUT ADALAH TIDAK SAH;
- MENOLAK GUGATAN REKONPENSI DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELEBIHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN INTERVENSI DARI TURUT TERBANDING II SEMULA PENGGUGAT INTERVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENYATAKAN GUGATAN INTERVENSI DARI TURUT TERBANDING II SEMULA PENGGUGAT INTERVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi / Para Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XVI Intervensi;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 186/Pdt.G/2017/PN.Dpk., tanggal 24 Juli 2018 yang dimohonkan banding;
- Menolak eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Para Pembanding semula Para Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian ;
- Menyatakan Para Pembanding semula Para Penggugat I Rekonpensi sampai dengan XVI sebagai Penggugat I Rekonpensi sampai dengan XVI yang beritikad baik;
- Menyatakan bahwa Pembanding I semula Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi adalah sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di RT 005 RW 015 Kelurahan Kemiri Muka-Kecamatan Beji-Kota Depok seluas 13.754 M2 (tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh empat meter persegi) dengan batas-batas:
- Surat pelepasan Hak nomor 67 tanggal 14 Maret 2013 yang dibuat oleh Notaris Dr. Misahardi Wilamata, S.H., M.KN.;
- Surat Pelepasan Hak atas tanah Nomor 5 tanggal 19 Agustus 2014, dan
- Surat Pelepasan Hak atas tanah No. 6 tanggal 19 Agustus 2014 oleh Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.KN., dan
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 0030, Nomor 00316 dan Nomor 00317 / Kemeri Muka atas nama PT PROPINDO SEDAYU;
- Memerintahkan kepada Terbanding semula Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi atau siapa saja pihak ketiga lainnya yang berada di atas tanah tersebut adalah tidak sah;
- Menolak gugatan Rekonpensi dari Para Pembanding semula Para Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;
- Menyatakan gugatan Intervensi dari Turut terbanding II semula Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat Rekonpensi / Penggugat konpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan gugatan Intervensi dari Turut terbanding II semula Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 511/PDT/2018/PT BDG |
|
Nomor | 511/PDT/2018/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syafaruddin |
Hakim Anggota | H. Muzaini Achmadbrh. Yuliusman |
Panitera | Usro Yuniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI UTARA : TANAH MILIK ELLO HARDIYANTO, TANAH H. MIMIN DAN TANAH ASMIT SELATAN : TANAH NIMAN JAIH, H. MUSI DIMAN, SEKARANG PASAR KEMIRI MUKA; BARAT : JALAN KE PASAR KEMIRI MUKA / TANAH MILIK PJKA (PERUMKA) TIMUR : KALI / IRIGASI DAN TANAH BUDI WANGSA WIDJAYA; DALAM INTERVENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI SERTA INTERVENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI SERTA INTERVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI Utara : Tanah milik Ello Hardiyanto, Tanah H. Mimin dan tanah Asmit Selatan : Tanah Niman Jaih, H. Musi Diman, sekarang pasar Kemiri Muka; Barat : Jalan ke pasar Kemiri Muka / tanah milik PJKA (PERUMKA) Timur : Kali / Irigasi dan tanah Budi Wangsa Widjaya; DALAM INTERVENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI SERTA INTERVENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI SERTA INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 511/PDT/2018/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 511/PDT/2018/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pdt.G/2017/PN DPK
Kasasi : 2575 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 732PK/Pdt/2021
Banding : 511/PDT/2018/PT BDG
Statistik1024360