Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 147/PDT.G/2011/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 147/PDT.G/2011/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 24 Februari 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sukmayanti |
Hakim Anggota | Natsir Simanjuntak, H. Amron Sodik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSITENTANG EKSEPSI-Menolak Eksepsi Tergugat II, III,IV,V,VI,VII,VIII dan IX untuk seluruhnya .TENTANG POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian .2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas + 4600 m2 yang terletak di Kampung Bojong Rangkong RT.007/RW.003 Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah milik Amar Gupak Sebelah Timur : Tanah milik H.Amat Liyan Sebelah Selatan : Tanah kampung Sebelah Barat : Tanah milik Pr.Menah3. Menyatakan Tergugat III sampai Tergugat XI telah melakukan perbuatan melawan hukum .4. Menghukum Tergugat I untuk melakukan penyerahan/ pembayaran uang ganti rugi terhadap tanah milik Penggugat tersebut seluas + 1.910 m2 yang terkena Proyek pembangunan Banjir Kanal Timur sebesar Rp..1.774.008.000,- ( satu milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan ribu rupiah ) yang dititipkan / dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Penetapan No.299 / PDT.P / 2009 / PN. JKT. TIM tanggal 12 Agustus 2009 kepada Penggugat .5. Menyatakan sisa tanah yang tidak terkena Proyek Pembangunan Banjir Kanal Timur seluas + 2.690 m2 tetap milik Penggugat .6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya .DALAM REKONPENSI 1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi I / Tergugat V Konpensi untuk seluruhnya.2. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi II / Tergugat X Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI Konpensi / Penggugat Rekonpensi I ( Tergugat V Konpensi ), Penggugat Rekonpensi II ( Tergugat X Konpensi ) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 4.061.000,- (empat juta enam puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1775 K/Pdt/2015
Pertama : 147/Pdt.G/2011/PN Jkt. Tim.
Statistik13253