Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 196/Pid.B/2017/PN Pms |
|
Nomor | 196/Pid.B/2017/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lodewyk Ivandrie Simanjuntak |
Hakim Anggota | Risbarita Simarangkir, M.iqbal F.j Purba |
Panitera | - Salomo Simanjorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Suriady tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa Suriady dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Suriady tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;4. Membebaskan Terdakwa Suriady dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;5. Menyatakan Terdakwa Suriady terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang Dilakukan Secara Berlanjut, sebagaimana dakwaan lebih subsidair Penuntut Umum;6. Menghukum Terdakwa Suriady oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;7. Menyatakan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan;8. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;9. Menyatakan barang bukti berupa :??? 7 (tujuh) buah Faktur tertanggal 27 Desember 2016, 11 Februari 2017, 02 Maret 2017, 31 Maret 2017, 15 April 2017, 10 Mei 2017 dan 24 Mei 2017 bukti pembelian hairspray merk 3 G ; ??? 2 (dua) lembar bon pembelian pomade dari Brewer Roor tertanggal 25 Nopember 2016 dengan Nomor Nota 026/BRP/XI/2016 dan tanggal 17 Pebruari 2017 dengan Nomor Nota 004/BRP/II/2017 bukti pembelian Pomade Merk Captain ;??? 1 (satu) buah buku Kasir ;Masing - masing dikembalikan kepada saksi korban Fihzan Satrya Widyatama ;10. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.B/2017/PN Pms
Statistik4620