Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 487/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 487/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 21 Juli 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yonisman |
Hakim Anggota | Subyantoro, Kusno |
Panitera | Jul Rizal |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Penetapan Pengadilan Incassu Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 12 September 1991 No. 304/Pdt/P/1991/PN.Jak.Sel dan surat dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang undangan, Direktur Perdata tanggal 30 Nopember 1994 No. 02.HT.15 16 telah ditaksir dan dinilai harganya berdasarkan Berita Acara Penaksir No. 76/Pdt/P/1993/PN.Jak.Sel tertanggal 29 April 1995 oleh 4 (empat) orang juru taksir yang disumpah, adalah sah dan berkekuatan hukum.3. Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Repulik Indonesia No. 373 K/Pdt/1999 tertanggal 18 Januari 2001 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 303/Pdt/1998/PT.DKI.JKT tertanggal 1 September 1998 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 67/Pdt.G/1997/PN.Jak.Sel, tertanggal 29 September 1997 Jo Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 67/Pdt.G/1997/PN.Jak.Sel tertanggal 26 Agustus 2002, tidak berlaku terhadap Penggugat, khususnya tidak dapat dilaksanakan (Builen Effect Stellen) terhadap Tanah seluas 190 M2 berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya setempat dikenal dengan jalan Pakubuwono VI No. 63, Kel. Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, adalah tidak dapat dilaksanakan.4. Memerintahkan untuk mengangkat/mencabut Sita Eksekusi sepanjang menyangkut tanah seluas 190 M2 berikut bangunan yang teletak dijalan Pakubuwono VI No. 63, Kel. Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang didasarkan pada Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 67/Pdt.G/1997/PN.Jak.Sel, tertanggal 12 Agustus 2002 dengan Berita Acara Sita Eksekusi No. 67/Pdt.G/1997/PN.Jak.Sel tertanggal 26 Agustus 2002.5. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 190 M2 dan bangunan seluas 63 M2 yang terletak di Jln. Pakubuwono VI No. 63, Kel. Gunung, Kec. Kabayoran Baru, Jakarta Selatan berdasarkan bukti Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak No. 189 tertanggal 30 Januari 1995 yang dibuat dihadapan Notaris Rizam Fadilah Tajudin, SH sebagai Pengganti Notaris H.A. Kadir Usman Notaris di Jakarta antara Penggugat dan Alm. Pasir Bungai, dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sisa Rumah/tanah tersebut Sebelah Timur : Berbatasan dengan Brand Gang Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Batas Rumah/tanah tersebut Sebelah Barat : Jalan Pakubuwono VI.6. Menyatakan Jual Beli dan pelepasan Hak antara Sdr. Asmara Damha, SH anggota teknis Hukum pada Balai Harta Peninggalan Jakarta yang bertindak dalam jabatan tersebut dan dengan kekuatan Surat Kuasa (Selaku Penjual) dan Alm. Pasir Bungai selaku Pembeli yang kemudian di aktakan sesuai dengan akta Penjualan dan Pembelian Dengan Pelepasan Hak nornor 187 tertanggal 30 Januari 1995 yang dibuat di hadapan Notaris Rizam Fadilah Tajudin, SH sebagai Pengganti Notaris H.A. Kadir Usman, SH Notaris di Jakarta adalah sah dan berkekuatan hukum.7. Menyatakan Jual Beli dan pemindahan hak yang dilakukan antara Penggugat dan Alm. Pasir Bungai, yang kemudian telah di aktakan sesuai dengan Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor 189 tertanggal 30 Januari 1995 yang dibuat dihadapan Notaris Rizam Fadilah Tajudin, SH sebagai Pengganti Notaris H.A. Kadir Usman Notaris di Jakarta, adalah sah dan berkekuatan hukum.8. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar RP.4.841.000,- (empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 487/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 487/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1368 K/PDT/2014
Peninjauan Kembali : 659 PK/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 355 PK/Pdt/2021
Pertama : 487/Pdt.G/2010/PN Jkt.Sel
Statistik11248