Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 90-K/PM I-01/AD/V/2014 |
|
Nomor | 90-K/PM I-01/AD/V/2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 April 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Budi Purnomo |
Hakim Anggota | Mayor Chk Asril Siagian, Mayor Sus Dahlan Suherlan |
Panitera | Kapten Chk Purwoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat, Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 26 KUHPM, Pasal 190 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan:MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu: Petrik Kurniawan, Praka NRP 31040495920185, terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Ke satu : ???Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman???DanKe dua : ???Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Denda : Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa : a. Barang ??? barang : - 1 (satu) bungkus kecil Ganja kering. - 1 (satu) Plastik kecil pembungkus shabu-shabu. - 1 (satu) buah bong beserta perangkatnya. - 1 (satu) botol Pil / obat cina pelancar air seni. Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat ??? surat : 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti narkotika No. Lab : 8269,8269 / NNF / 2013 tanggal 6 Desember 2013. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90-K/PM I-01/AD/V/2014
Statistik900