- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Doni Eko Prayudi bin Asven Vizer) untuk menjatuhkan talak satu (raj'i) terhadap Termohon (Hudiani Pratiwi binti Beni Hartono) di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei. Suka dan Kecamatan Air Putih untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi :
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Nafkah masa lampau (madhiyah) berupa yang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Biaya persalinan berupa uang sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Doni Eko Prayudi bin Asven Vizer) untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi (Hudiani Pratiwi binti Beni Hartono) segala hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana disebutkan dalam diktum 2.1 s/d 2.4 tersebut di atas sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Hudiani Pratiwi binti Beni Hartono) sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan anak) atas anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Nuwafi Wudda, laki-laki, lahir di tanggal 10 Maret 2017;
- Menetapkan biaya hadhanah (pemeliharaan anak) tersebut minimal sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pe rtiap bulannya dengan ketentuan ditambah 5% (Rp. 25.000,- / dua puluh lima ribu rupiah) per tahun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa dan atau mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hadhanah (pemeliharaan anak) sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 (lima) di atas melalui Penggugat Rekonvensi selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
Putusan PA KISARAN Nomor 27/Pdt.G/2017/PA.Kis |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2017/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Armansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra.afrida, Br Hakim Anggota Hj. Devi Oktari |
Panitera | Panitera Pengganti: Herman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2017/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2017/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 92/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Lainnya : 27/Pdt.G/ 2017/ PA.Kis
Statistik197