Putusan PN BANDUNG Nomor 487/Pdt.G/2014/PN.Bdg |
|
Nomor | 487/Pdt.G/2014/PN.Bdg |
Para Pihak | MAULANA HARRY LAWAN NANDAR SUNARTO, DKK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fx.soegiartho |
Hakim Anggota | Mh Berton Sihotang, Siholboang, Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat I dkk (19 orang), Tergugat III dkk (12 orang) dan Tergugat XXXVII ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagaimana tertuang dalam berita acara sita jaminan Nomor 487/PDT.G/2014/PN.BDG, tanggal 17 Maret 2015;3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Akta Perjanjian jual-beli No.5 tanggal 22 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan Anastasia Zaidulfar,SH. Notaris di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, antara Ir.H.Lufti Hamid (Turut Tergugat) selaku penjual dengan Maulana Harry (Penggugat) selaku pembeli;4. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas 7 (tujuh) bidang tanah hak milik adat seluas 5510 m2, terletak di Jl.Sukamulya RT. 05 RW.06, Kl.Sukagalih, Kec.Sukajadi, Kota Bandung (sebelah kiri dari depan kantor Kec.Sukajadi), berasal dari jual-beli antara Ir.Lufti Hamid, alamat Jl.Tengku Angkasa No.27 Rt.001 RW 09, Kl.Lebak Gede Kec.Coblong, Bandung (Turut Tergugat) selaku penjual dengan Maulana Harry (Penggugat) alamat Jl. Raya Padalarang No.490, RT 04 Rw 014 , Desa Kertamulya, Kec. Padalarang, Kab. Bandung Barat, Jawa Barat, selaku pembeli, sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Pengikatan jual-beli No.5 tanggal 22 Agustu8s 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Anastasia Zaidulfar,SH. Notaris di Padalarang, Kab. Bandung Barat, dengan batas-batas :- utara : rumah Surya;- Timur : Jl.Sukamulya;- selatan : Rumah Jatmiko;- barat : Gereja;5. Menyatakan penguasaan tanah hak milik Penggugat oleh para Tergugat seluas 5510 m2, terletak di Jl.Sukamulya RT 05 RW 06, Kl.Sukagalih, Kec.Sukajadi Kota Bandung (Sebelah kiri dari depan kantor Kec. Sukajadi, Kota Bandung), adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan Tergugat XXXVII tidak memiliki hak atas tanah terletak di Jl. Sukamulya RT.05 RW 06, Kl.Sukagalih, Kec. Sukajadi, Kota Bandung (sebelah kiri dari depan kantor Kec. Sukajadi, Kota Bandung), dan karenanya tidak berhak mengajukan surat permohonan pemblokiran atas tanah obyek sengketa kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung;7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa seluas +5510 m2, terletak di Jl.Sukamulya RT.05 RW.06, Kl.Sukagalih, Kec. Sukajadi, Kota Bandung ( sebelah kiri dari kantor Kec.Sukajadi, Kota Bandung), dengan batas-batas :- utara : rumah Surya;- timur : Jl.Sukamulya;- selatan : rumah Jatmiko;- barat : gereja; kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan tanpa beban apapun;8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat XXXVII dalam konvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum para Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang ditaksir sebesar Rp.17.435.000,00 (tujuh belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1595 K/Pdt/2016
Pertama : 487/Pdt.G/2014/PN Bdg
Statistik117137